Dana Desa
Wabup Abdya Minta Keuchik Hati-hati Gunakan Dana Desa, Masyarakat Harus Mengawal
Menurut Muslizar, pengelolaan dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat, juga untuk menyelamatkan perangkat desa tersebut dari jeratan huk
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
"Saya juga berharap para masyarakat juga pro aktif, kalau tidak baik, harus berikan masukan dan saran, kalau baik wajib dukung, karena pengawasan maksimal ada pada masyarakat setempat," terangnya.
Selain itu, Muslizar menilai proses pembangunan di gampong lebih maksimal, proses pencairan dana desa tahun 2020 tahap I yakni sebesar 20 persen harus sudah tuntas pada 1 Maret mendatang, dan langsung berlanjut dengan proses pencairan tahap II sebesar 40 persen.
"Saya minta, persoalan keterwakilan perempuan dalam usulan produktif jangan diabaikan, sebab hal itu juga penting," katanya.
Seperti diketahui, alokasi dana desa untuk 152 desa dalam Kabupaten Abdya tahun 2020 mengalami penambahan.
Alokasi secara umum dana tersebut mencapai Rp 170,6 miliar lebih dengan rincian dana desa Rp 121,4 miliar lebih, anggaran dana gampong (ADG) Rp 48,2 miliar lebih, dan dana bagi hasil pajak dan restribusi kabupaten (BHPRK) sebesar Rp 926,8 juta lebih.
Sementara pada 2019, dana desa secara keseluruhan untuk Kabupaten Abdya sebesar Rp166 miliar lebih dengan rincian DD Rp117 miliar, ADG Rp 47 miliar dan BHPRK sebesar Rp 840 juta lebih.(*)