Berita Lhokseumawe

Ini Ancaman Hukuman Bagi Anak di Lhokseumawe yang Pukul Ayah Kandung Pakai Palu

Atas kasus ini, anak tersebut berinisial SF (30) asal Muara Dua, Lhokseumawe, kini sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, memperlihatkan palu yang dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemukulan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya. 

Sedangkan alasan korban tidak memberikan uang kepada tersangka, lanjut AKP Indra T Herlambang, karena ia memprediksi uang itu akan digunakan anaknya untuk membeli narkoba.

"Makanya korban tetap bertahan tidak mau memberikan uang tersebut," ujar AKP Indra.

Setelah itu, korban pun keluar rumah dan menuju tempat parkiran sepeda motor.

Namun tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumah dan langsung memukul korban memakain palu di tangannya.

"Hasil visum, ada dua bekas pukulan yang dialami korban, yakni di kepala dan dada.

Sedangkan tersangka mengaku hanya satu kali memukul dan mengenai bagian dada hingga korban mengalami memar," papar AKP Indra.

Atas kejadian tersebut, korban pun harus dibawa lari ke rumah sakit.

"Selanjutnya keluarganya pun membuat laporan dan tidak lama kemudian tersangka pun kita tangkap untuk proses hukum lanjutan," katanya.

AKP Indra T Herlambang menambahkan saat ini proses hukum perkara ini sudah memasuki tahapan pemberkasan. 

Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved