Berita Lhokseumawe
Ini Ancaman Hukuman Bagi Anak di Lhokseumawe yang Pukul Ayah Kandung Pakai Palu
Atas kasus ini, anak tersebut berinisial SF (30) asal Muara Dua, Lhokseumawe, kini sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Atas kasus ini, anak tersebut berinisial SF (30) asal Muara Dua, Lhokseumawe, kini sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini sedang menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Tepatnya kasus anak memukul ayah kandungnya pakai palu.
Atas kasus ini, anak tersebut berinisial SF (30) asal Muara Dua, Lhokseumawe, kini sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, saat konferensi pers, Senin (24/2/2020), menceritakan kasus ini terjadi pada 7 Januari 2020.
Oleh karena itu, perkara ini sudah memasuki tahapan pemberkasan.
• Mantan Anggota Satpol-PP Pidie Mengadu ke Dewan, Tgk Amri: Kami Diberhentikan Tanpa Adanya Kesalahan
• Berawal dari Ganja Kering Dalam L-300, Polres Bireuen Tangkap 3 Warga Sawang
• Akrim Cs Ditangkap, Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan di Aceh Barat
Untuk proses hukum lanjutan, maka pihaknya pun membidik tersangka dengan Pasal 5 huruf (e) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sehingga terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta
Sebelumnya, Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang, menceritakan bahwa insiden pemukulan ini telah terjadi pada 7 Januari 2020.
Sedangkan pemicunya, kala itu tersangka ikut bekerja membuat relif di sebuah rumah di Kompleks Panggoi, Lhokseumawe.
Sedangkan korban (tidak disebutkan namanya) bertindak sebagai mandor.
Sehingga pada pagi kejadian pemukulan itu, kata Kompol Ahzan sempat terjadi cek-cok mulut antara korban dengan tersangka.
"Dimana tersangka meminta korban agar membayarkan upah hasil pekerjaannya membuat relif.
Namun korban tidak memberikan dan menyuruh tersangka untuk menagih sendiri kepada pemilik rumah," timpal AKP Indra T Herlambang.