Pemuda Ini Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron, Setubuhi Pacar hingga Janji Bakal Nikahi Korban
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Pelaku terus mengelak ketika ditagih korban kapan akan menikahi dan bahkan pelaku DS menghilang tak bisa lagi dihubungi korban.
Kesal dengan hal itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke kerabat dan melapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Petugas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Petugas sempat menggrebek rumah DS namun yang bersangkutan kabur.
Setelah enam bulan melakukan pengejaran, petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku kembali dari persembunyiannya.
Tak ingin buruanya kabur, petugas kemudian mendatangi informasi keberadaan pelaku dan meringkus DS ketika tengah santai makan di rumah makan kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan tersebut.
"Memang ada tersangka kasus pencabulan diamankan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku DS akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku akan dijerat ancaman hukuman10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
• Pengusaha Nasional, Ismail Rasyid, Saatnya Aceh Lebih Banyak Bicara Kapal Bisnis, bukan Kapal Perang
• PTSB Malaysia, Poltek Kutaraja dan Perguruan Tinggi di Aceh Lakukan PkM di Gampong Alue Naga
• Intip, Keindahan Pantai Peudawa Aceh Timur, Selain Indah juga Beri Omset Lumayan Bagi Pedagang Kios
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Buron 6 Bulan, Pelaku Setubuhi Pacar di Prabumulih Diringkus Polisi, Ingkar Janji tak Nikahi Korban