Berita Lhokseumawe

Ini Ancaman Hukuman 2 Pelajar Tersangka Peredaran Uang Palsu, Kini Ditahan di Mapolres Lhokseumawe

Sesuai hasil pemeriksaan awal, pada tahun ini, keduanya telah menggunakan uang palsu sebanyak dua kali, yakni di Kota Langsa dan Aceh Utara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu oleh dua pelajar. 

Sesuai hasil pemeriksaan awal, pada tahun ini, keduanya telah menggunakan uang palsu sebanyak dua kali, yakni di Kota Langsa dan Aceh Utara.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat peredaran uang palsu.

Kedua tersangka satunya masih berusia 17 tahun dan berasal dari  Aceh Timur. 

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial MS (19) asal Langkahan, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers, Selasa (26/2/2020), menyatakan kedua tersangka ditangkap pada Minggu (23/2/2020). 

Penangkapan keduanya di kawasan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Inna lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun - Mantan Presiden Mesir Muhammad Hosni Mubarak Meninggal Dunia

Pamer USG Dikira Hamil Luar Nikah, Kesha Ratuliu Mohon Doa untuk Operasi Pengangkatan Tumor Payudara

Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Badan Calon Istri di Media Sosial, Marah Diputusin Jelang Lamran

Sesuai hasil pemeriksaan awal, pada tahun ini, keduanya telah menggunakan uang palsu sebanyak dua kali, yakni di Kota Langsa dan Aceh Utara.

Didasari hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan, maka keduanya pun dibidik dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Sub Pasal 55 KUHPidana.

Sehingga tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sedangkan dalam kasus ini penyidik juga membidik dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak, sehubungan salah satu tersangka masih anak di bawah umur.

"Kini keduanya masih ditahan untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan.

Sebelumnya, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menceritakan kronologis perkara ini.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan seorang pemilik warung di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dimana pemilik warung tersebut sudah tertipu oleh kedua tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved