Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Badan Calon Istri di Media Sosial, Marah Diputusin Jelang Lamran

Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan Layar Video
Tangkapan layar video mesum yang disebut-sebut diperankan warga Sumedang, Jawa Barat 

SERAMBINEWS.COM -  Video mesum gadis asal Lamongan, Jawa Timur sedang berhubungan badan dengan seorang pria tersebar viral di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Belakangan terungkap kronologi lengkap video mesum hubungan badan itu bisa tersebar di FB dan WhatsApp (WA).

Sang pria lah yang justru menyebarkan video mesum dirinya dengan calon istri.

Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.

Pemuda berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24).

Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan.

Inilah 3 Hari dan Tanggal yang Dianjurkan Puasa Rajab, Simak Juga Doa Buka Puasa Lengkap

Ini Peran Kedua Pelajar yang menjadi Tersangka Peredaran Uang Palsu di Aceh Utara dan Langsa

Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.

Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.

Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.

Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna mempertahankan hubungannya.

F merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial.

Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved