Berita Nagan Raya

KJPP Tuntas Taksir Rumah Warga di Suak Puntong Nagan Raya, Begini Prosesnya

Tim KJPP dalam melakukan perhitungan datang dari satu rumah ke rumah lain turut didampingi pihak perusahaan dan warga di lokasi itu.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Tim KJPP turun ke Desa Suak Puntong, Nagan Raya, Minggu (23/2/2020). 

Tim KJPP dalam melakukan perhitungan datang dari satu rumah ke rumah lain turut didampingi pihak perusahaan dan warga di lokasi itu. 

Laporan Rizwan  | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Perwakilan Medan  yang berkantor di Banda Aceh telah menuntaskan perhitungan harga rumah dan tanah warga Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. 

Dengan tafsir harga itu akan diketahui ke depan untuk dilakukan ganti rugi oleh tiga perusahaan kepada warga sehingga penduduk tersebut yang menetap di kawasan itu akan relokasi.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Selasa (25/2/2020) menjelaskan, tim KJPP turun sejak Jumat (20/2/2020) lalu dan melakukan perhitungan ke rumah warga sebanyak 36 unit yang merupakan tahap pertama hingga Senin (24/2/2020) sore.

Saat Capping Day, Akper Kesdam Lhokseumawe Tetapkan Mahasiswi Berprestasi, Ini Rinciannya

Nasib Janda yang Ditangkap Mesum dengan Bule Portugal, Kini di Usir dari Desa di Lhokseumawe

Teror Harimau Makin Meresahkan, Malam Ini Muncul Lagi dan Sasar Ternak Sapi Warga

Tim turun setelah adanya kesepakatan 3 perusahaan yakni PLTU 1-2 milik PLN, PLTU 3-4 milik swasta dan PT Mifa Bersaudara/BEL menyepakati bahwa membayar dana tim KJPP yang turun ke Desa Suak Puntong.

Turun tim KJPP juga terkait tindak lanjut aksi warga yang memblokade pintu masuk PLTU 1-2 dan PLTU 3-4 pada Senin pekan lalu.

Tim KJPP dalam melakukan perhitungan datang dari satu rumah ke rumah lain turut didampingi pihak perusahaan dan warga di lokasi itu.

“Dengan turun tim KJPP diharapkan persoalan antara warga dengan perusahaan secepatnya bisa selesai,” kata Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, T Hidayat.

Menurut Hidayat, Pemkab dalam hal ini hanya sebagai fasilitasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

Tentu dengan telah turun tim akan diperoleh daftar harga rumah dan tanah ke depan dan diharapkan dapat diterima oleh kalangan masyarakat dan pihak perusahaan.

 “Informasi kita peroleh bahwa setelah hitung ini akan dilakukan kajian dan mereka membutuhkan waktu paling lama sekitar 28 hari ke depan,” ujar Hidayat.(*)

                                   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved