Berita Lhokseumawe
Nasib Janda yang Ditangkap Mesum dengan Bule Portugal, Kini di Usir dari Desa di Lhokseumawe
Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020), menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi ad
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sepakat memberi sanksi adat kepada wanita berinisial Y (31).
Janda tersebut diduga berbuat mesum dengan warga Portugal bernisial J (41) di desa tersebut di rumah milik Y.
Sanksi yang diberikan terhadap Y itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.
Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020), menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.
Sanksi itu, sambung Rafuddin, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.
“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa.
Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini,” katanya.
Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi, sehingga di desa tersebut tidak lagi ditemukan kasus mesum.
“Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB malam.
Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum atau khalwat dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita tersebut.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (20/2/2020), setelah menangkap, warga membawa pasangan ini ke meunasah atau surau gampong setempat.
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.
Bahkan keduanya dimandikan dengan air parit.