Breaking News

Berita Pidie

Buron Satu Tahun Lebih, Terduga Ayah Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap Polres Pidie di Bireuen

" Kita memburu Syamsuddin satu tahun lebih setelah dilaporkan isteri pelaku pada tanggal 5 Oktober 2018," kata Kasat Reskrim Polres Pidie,

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Anggota Satreskrim Polres Pidie memboyong Syamsuddin, diduga telah merudapaksa anak kandungnya. 

" Kita memburu Syamsuddin satu tahun lebih setelah dilaporkan isteri pelaku pada tanggal 5 Oktober 2018," kata Kasat Reskrim Polres Pidie,

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Syamsuddin (50) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie, di rumah isteri pertama di Gampong Rambong Cot Iju, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Syamsuddin ditangkap atas tuduhan ditengarai merudapaksa anak kandungnya pada isteri keempat di salah satu gampong di Pidie.

Data polisi anak kandung dirudapaksa saat kelas lima SD.

Namun, ibu kandung korban baru melaporkan suaminya itu ke polisi saat anaknya berumur 14 tahun.

Diduga pelaku telah berulangkali menggagahi anak kandungnya.

Maluku Diguncang Gempa 6,0 Magnitudo, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

Usai Dilantik Keuchik, Warga Jimjim Bandar Baru Gugat SK Bupati, Ini Persoalannya.

IKAT Aceh Sosialisasi Studi ke Timur Tengah kepada Para Santri, Info Universitas Ternama

" Kita memburu Syamsuddin satu tahun lebih setelah dilaporkan isteri pelaku pada tanggal 5 Oktober 2018," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Rabu (26/2/2020).

Ia menjelaskan, pengejaran terhadap Syamsuddin sulit dilacak polisi karena yang bersangkutan memiliki isteri lebih dari empat.

Namun, saat adanya anggota Polres Pidie yang pulang kampung ke Bireuen, terdedeksi jika Syamsuddin berkeliaran di Gampong Rambong Cot Iju, Kecamatan Peusangan.

Gampong tersebut letaknya jauh di kawasan pedalaman.

" Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 17.15 WIB, Kanit PPA Reskrim Polres Pidie, Ipda Herman bersama tiga personel menangkap pelaku di warung kopi tanpa perlawanan," ujarnya.

Ia menambahkan, ancaman hukuman terhadap Syamsuddin 15 tahun penjara serta ditambah 1/3 dari ancaman karena pelaku memperkosa anak kandung sendiri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved