Berita Aceh Barat

Polres Aceh Barat Perlihatkan Para Penadah dan Pencuri Hp

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Rabu (26/2/2020) memperlihatkan wajah para penadah dan pelaku utama pencurian Hp yang berlangsung di Mapolres

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan para tersangka kasus pencurian Hp di yang berlangsung di Mapolres Aceh Barat, Rabu (26/2/2020) pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Rabu (26/2/2020) memperlihatkan wajah para penadah dan pelaku utama pencurian Hp yang berlangsung di Mapolres setempat dalam jumpa pers dengan wartawan.

Pencurian itu terjadi di sebuah rumah warga komplek perumahan Dinas Bea dan Cukai di Jalan Sisingamangaraja Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan pada tanggal, 1 Februari 2020.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut masing-masing AD (46) dan AN (40) keduanya warga Gampong Darat, Kecamatan Johan Pahlawan .

Keduanya berperan sebagai penadah atau pelaku pertolongan jahat.

Terdakwa Bunuh Selingkuhan Istri Divonis 20 Tahun di Nagan Raya

Sementara pelaku utama pencurian yang berhasil ditangkap itu adalah Wan Kapela (42) warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 unit Hp merk Samsung type Galaxy A50, untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasa 363 Aya (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasubbag Humas AKP Usman A Yani kepada wartawan, Rabu (26/2/2020) saat jumpa pers.

Pengusaha Perikanan di Simeulue Dukung Beroperasi Cold Storage Berkapasitas 100 Ton, Ini Alasannya

Dijelaskan, bahwa sebelumnya telah mengamankan 1 orang tersangka pencurian dan 2 orang penadah tindak pidana pencurian.

Kedua penadah berinisial AL (46) dan AN (40) pada Kamis 6 Februari 2020 sekitar pukul 14 WIB berhasil tangkap oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat setelah memperoleh onformasi dari masyarakat.

Sedangkan tersangka utama pencurian Wan Kapella warga Desa Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Barat berhasil ditangkap di Banda Aceh pada tanggal 15 Februari 2020.

Disebutkan, penangkapan tersangka utama pencurian Hp tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari dua orang penadah yang membeli Hp Curian dari Wan Kapella seharga Rp 300 ribu rupiah.

Sehingga dengan dilakukan pengembangan, akhirnya para pelaku dan penadah saat ini berada dalam sel tahanan Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut menyangkut dengan kasus pencurian itu.(*)

Rektor Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Arab Saudi Kunjungi Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved