Berita Lhokseumawe
Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh
Di antaranya buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Di antaranya buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskirm Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh.
Dimana dalam sindikat mereka, penyidik menetapkan empat tersangka.
Tiga di antaranya adalah narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Simalungun dan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Kusta Medan.
Keempat tersangka yang diduga sindikat penipuan secara online adalah FR (25) yang merupakan warga Bireuen.
Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.
Sedangkan tiga lagi adalah narapidana.
• Demi Dapatkan Motor Matic, Wanita Gratiskan Tubuhnya ke Banyak Pria, Ini Kronologi Lengkapnya
Mereka, MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.
Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.
Hingga saat ini, yang baru ditahan adalah FR.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020), menceritakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya ikut juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Lhokseumawe.