Berita Lhokseumawe

Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh

Di antaranya buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

Lalu MW pun menghubungi korban dengan cara mengaku tetangga korban.

Selanjutnya, mengajak berbisnis bersama pada korbannya.

Setelah itu giliran FY menelepon korban yang seakan-akan adalah pembeli dan siap menampung barang yang akan dimodali oleh korban.

"Ini guna meyakinkan korban, agar percaya terhadap tawaran bisnis yang ditawarkan MW," papar AKP Indra.

Sedangkan peran dari FR adalah penarik uang yang dikirim korban.

Sehubungan nomor rekening yang disuruh kirim uang adalah rekening FR.

"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya, uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," demikian AKP Indra. (*)

Promosi Banda Aceh, Wali Kota Rangkul Media Group

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved