Suara Parlemen
Nasir Djamil, Aceh Perlu Dewan atau Lembaga untuk Jaga Otsus Aceh
Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA yang mengatur otonomi khusus (Otsus) Aceh, bukan undang-undang biasa....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Nasir Djamil, Aceh Perlu Dewan atau Lembaga untuk Jaga Otsus Aceh
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA yang mengatur otonomi khusus (Otsus) Aceh, bukan undang-undang biasa.
Maka perhatian terhadap undang-undang ini tidak boleh biasa. Salah satu bentuk perhatian tidak biasa itu adalah perlunya sebuah dewan atau lembaga berisi pakar lintas disiplin, gunanya untuk menjaga undang-undang tidak biasa ini.
Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M Nasir Djamil mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan tiga mahasiswa magang asal Fisipol Unsyiah, di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Tiga mahasiswa Unsyiah yang sedang magang di DPR RI itu adalah Muhammad Zaki Mubarak, Esa Farhan dan Sinta Kumaladevi.
Nasir Djamil mengatakan, lembaga dimaksud semacam "think thank" atau gudang pemikir, yang kerjanya memikirkan nasib UU Otsus Aceh di tengah persoalan dan perkembangan yang ada di Indonesia.
• Persiraja Banda Aceh Mulai Seleksi Pemain U-20, Syarat Liga 1, Pemain Terpilih akan Diumumkan
• Demi Dapatkan Motor Matic, Wanita Gratiskan Tubuhnya ke Banyak Pria, Ini Kronologi Lengkapnya
• Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya
"Lembaga ini menghimpun seluruh pemikiran gagasan tentang UUPA dalam masyarakat dan merumuskannya. Sehingga, kalau ada usulan revisi, maka lembaga ini sudah paham betul bagian mana saja yang direvisi, dan bahan-bahan itu diteruskan kepada kami-kami di parlemen dan pihak-pihak lainnya. Sehingga pada saat bicara revisi, kita satu suara," ujar politisi PKS ini.
Menurut amatan Nasir Djamil, saat ini bicara revisi, maka masing-masing pihak bicara sendiri-sendiri, bentuk tim sendiri-sendiri. Antarsatu tim tidak saling terkoneksi. "Keadaan ini yang seharusnya tidak boleh terjadi," lanjut Nasir Djamil.
Begitu juga penggunaan dana Otsus, Aceh juga tidak punya "blueprint" sehingga dana Otsus yang besarnya setara 2 persen dari DAU Nasional tidak mampu menurunkan angka kemiskinan, sebab arah penggunaannya tidak terarah, tidak terencana, dan tidak sistematis.
• Korban Kebakaran Disabilitas di Desa Ujung Singkil Terima Bantuan Kursi Roda
"Kalau ada blueprint, maka penggunaan seluruh dana Otsus tetarah, tepat sasaran dan berkelanjutan. Siapapun gubernurnya, dia tinggal mengikuti arah dalam bluprint, tidak berkreasi sendiri," ujar Nasir Djamil.
Ia mendapat laporan pembangunan yang bersumber dari dana Otsus banyak yang mubazir dan tidak tepat sasaran. Ada yang bangun pagar, bangun lapangan bola, bangun WC, dan bahkan ada bangunan yang tidak terpakai.
"Harusnya ini tidak boleh terjadi, kalau Aceh punya garis-garis besar haluan penggunaan dana Otsus," ujarnya.
Usulan pembentukan dewan atau lembaga pengawalan Otsus Aceh sudah diutarakan sejak awal pembahasan UUPA. Begitu juga "blueprint" penggunaan dana Otsus sudah disampaikan jauh-jauh hari.
"Kita dulu harapkan, paling lambat dua tahun setelah UU PA disahkan, blueprint penggunaan dana Otsus juga ada. Tapi nyatanya, sampai saat ini tidak pernah ada. Dulu pikiran kita, karena UUPA bukan UU biasa," tukas Nasir Djamil.
• Kepergok Harimau Beranak di Kebun, Seorang Petani di Aceh Tenggara Harus Dijemput TNI/Polri