Pemerkosaan
Gadis 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri saat Ayah dan Ibu tak Ada di Rumah, Ini Kata Kombes Trisno
Bukannya menjaga dan melindungi keponakanannya, seorang pemuda yang berstatus mahasiswa malah tega memperkosa anak gadis dari kakaknya sendiri.
Penulis: Misran Asri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar.
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jumlah Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh dilaporkan terus meningkat.
Data yang diperoleh Serambinews.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mencatat peningkatan jumlah kasus yang ditangani sejak 2018.
Pada 2018, tercatat 18 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Lalu, pada tahun berikutnya jumlah kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur meningkat menjadi 20 kasus.
Tahun ini, terhitung sejak Januari sampai 27 Februari, Polresta Banda Aceh sudah menangani 6 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Kecendrungan peningkatan kasus kekerasan dan seksual terhadap anak memunculkan keprihatinan dan kekhawatiran yang mendalam bagi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH.
Menurut Trisno, salah satu faktor terjadinya kasus ini adalah masih lemahnya pengawasan orang tua dan keluarga serta kepedulian lingkungan terhadap kehidupan anak-anak yang seharusnya dijaga dan menjadi tanggung jawab bersama.
"Kami imbau orang tua dan keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kontrol dengan siapa mereka bergaul. Lalu, sesekali perlu diperiksa isi handphonenya, jangan-jangan banyak menyimpan konten tontonan terlararang," kata Kapolresta kepada Serambinews.com.
Seharusnya, lanjut mantan Kabag Binkar Polda Aceh, sejumlah kasus kekerasan seksual yang sudah terjadi dan dialami oleh anak-anak di bawah umur selama ini menjadi cambuk dan pelajaran bagi setiap orang tua.