Lihat Putrinya Ganti Baju Usai Pulang Sekolah, Ayah Langsung Masuk Kamar Anaknya dan Berbuat Ini
HR (39) mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri SR (15) di hadapan penyidik Polsek Suli.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Polsek Suli menangkap seorang pria berinisial HR (39), warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (27/2/2020).
HR dituding telah melakukan pencabulan terhadap putri kandunya berinisial SR yang masih berusia 15 tahun.
Dikutip dari TribunTimur.com, penangkapan ayah kandung yang mencabuli anaknya dibenarkan Kapolsek Suli, AKP Yosep.
Yosep menyebut, SR sendiri yang melaporkan kejadian yang telah menimpanya.
"SR sendiri yang melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah dialaminya," kata Yosep.
Pelaku Akui Cabuli Putrinya
HR (39) mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri SR (15) di hadapan penyidik Polsek Suli.
HR merupakan Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia diamankan personel Polsek Suli usai dilaporkan telah menyetubuhi anaknya.
Kapolsek Suli, AKP Yosep Dendang mengatakan, penangkapan HR dilakukan seusai pihaknya menerima laporan dari korban SR.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/12/II/2020/Res Luwu/Sek Suli tanggal 27 Februari 2020.
"Pelaku mengakui perbuatannya di depan penyidik," kata Yosep.
Pelaku Tergoda Saat Anak Ganti Pakaian
Yosep menjelaskan, perbuatan pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya pertama kali dilakukan pada November 2019 silam.
Kala itu, korban SR baru pulang dari sekolah dan sedang menggati pakaian di dalam kamarnya.