Berita Lhokseumawe

Debt Collector Ditangkap Polisi di Lhokseumawe, Ini Barang Bukti yang Disita

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah menahan seorang pria berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti yang disita pada kasus penarikan mobil dengan tersangka seorang dept collector, Senin (2/3/2020). 

Sedangkan kasus ini diproses pihaknya sehubungan penarikan mobil yang tertunggak kreditan tersebut dilakukan sepihak.

"Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil yang dimaksud," kata Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang.

Jadi, hasil penyidikan, sebutnya, penarikan mobil yang dilakukan NP diduga tanpa dilengkapi surat putusan perdata dari pengadilan.

Sehingga karena penarikan dilakukan tidak secara prosedur, tersangka pun dibidik dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," pungkas AKP Indra. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved