Berita Langsa
Ini Jawaban Dinas Syariat Islam Sikapi Surat MPU Kota Langsa Terkait Biliar dan Karaoke
Menyikapi surat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, perihal saran dan pertimbangan terkait keberadaan billiar dan karaoke di Kota Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Menyikapi surat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, perihal saran dan pertimbangan terkait keberadaan billiar dan karaoke di Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Usmanuddin, kepada Serambinews.com, Senin (02/03/2020), mengaku telah menerima surat MPU Kota Langsa itu.
Untuk menindaklanjuti surat itu, jelas Aji Usmanuddin, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan isntansi terkait.
Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Langsa.
• Wali Kota Langsa Ajak Berbagai Pihak Berbagi Ilmu Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
• Warga Diimbau Waspada Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Lelang Indonesia
• Jika Masker Habis di Pasaran, Ketua IDI Aceh Imbau Warga jangan Khawatir, Begini Solusinya
"Untuk izin usaha seperti cafe, karaoke, dan lain sejenisnya ada di DPM-PTSP dan penertibannya adalah Satpol PP, maka tentunya kami berkoordinasi dengan pihak terkait tersebut", jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa mengirimkan surat ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah setempat, perihal saran dan pertimbangan.
Surat itu intinya agar Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa agar menutup permainan billiar dan meninjau kembali izin live musik atau karaoke.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Kota Langsa, Tgk. H. Shalahuddin Muhammad, S.Hud, yang juga ditembuskan kepada Wali Kota Langsa, tanggal 24 Februari 2020.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, menyebutkan, berdasarkan pengaduan masyarakat kepada MPU Kota Langsa.
Tentang kegiatan/pngadaan hiburan yang dapat meresahkan masyarakat dalam wilayah Kota Langsa.
Maka dengan ini MPU Kota Langsa memberikan pertimbangan dan saran kepada Pemko Langsa agar dapat, pertama, meninjau kembali perizinan tersebut.
Kedua, menutup kegiatan billiar dengan memperhatikan Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2016 tentang hiburan di Kota Langsa BAB I Pasal 1 ayat 10.
Ketiga, tidak mengeluarkan izin live musik dan karaoke yang ada di cafe-cafe di Kota Langsa. (*)