Tidak Terima Mantan Akan Menikah, Pria ini Sebar Video Mesum Mereka Saat Pacaran, Total 13 Video
- Seorang pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi karena tindak pelanggaran UU ITE.
Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
• Dua WNI Positif Corona, Begini Cara Mencegah Penularan Corona, Bukan Pakai Masker
• Kisah Subur Dani Jurnalis Serambi Indonesia, Saat-saat Bahagia yang Terenggut Duka
• Inilah Program Legislasi DPRK Aceh Singkil 2020
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Derita Gadis Mamuju, Jelang Nikah Mantan Pacar Sebar Video Mesum Saat Pacaran, Ada 13 Video