BPKD dan DPUPR Subulussalam Digeledah
Begini Perjalanan Kasus Dugaan Proyek Fiktif di BPKD dan DPUPR Subulussalam
Dalam kurun waktu tiga bulan Kejari Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dalam kurun waktu tiga bulan Kejari Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan taringnya dalam pengusutan kasus korupsi di daerah ini.
Terbukti, dalam kurun waktu tiga bulan Kejari Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya.
”Tapi dalam wkatu dekat kita segera tuntaskan dan akan ditetapkan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih yang menggelar konferensi pers, Selasa (3/3/2020) di ruang kerjanya.
Kajari Subulussalam Alinafiah menggelar konferensi pers beberapa menit setelah timnya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).
Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor.
• Petugas Temukan Induk Ular Piton Mati Terpanggang, Ular Raksasa Ini Sedang Mengerami 20 Butir Telur
• RSUZA Banda Aceh dan RSUD Cut Meutia Lhokseumawe Sebagai Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona
• Perayaan Ulang Tahun Selebgram Ini Berujung Petaka, 3 Orang Tewas Termasuk Suaminya
Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut.
Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.
”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian.
Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah
Sejauh ini kejaksaan belum dapat membeberkan dokumen apa saja yang mereka sita dari kedua kantor yang digeledah.
Intinya, kata Kajari Alinafiah dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus korupsi di DPUPR Subulussalam.
Dalam kasus ini kejaksaan menyatakan terjadi penyimpangan yang keterlaluan.
Pasalnya, kasusnya bukan hanya fiktif pelaksanaan tapi juga dalam dokumen penganggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bpkd-dan-dpupr-subulussalam-digeledah.jpg)