Senin, 1 Juni 2026

BPKD dan DPUPR Subulussalam Digeledah

Begini Perjalanan Kasus Dugaan Proyek Fiktif di BPKD dan DPUPR Subulussalam

Dalam kurun waktu tiga bulan Kejari Subulussalam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya.

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (3/3/2020) menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.   

”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambinews.com

Musjoko mengatakan dia dipanggil ke Kejari Subulussalam sekitar pukul 11.00 WIB tadi.

Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah karena ditenggarai fiktif.

“Hari ini giliran kami dua orang dipriksa, saya dan bendahara,” ujar Musjoko

Dalam hal ini, Musjoko ketika ditanyai wartawan mengakui ada menandatangani dokumen sebagai sekretaris DPUPR Subulussalam kala itu.

Namun, kata Musjoko dia menandatangani karena telah tuntas diteken oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .

Ini, lanjut Musjoko sudah lumrah dilakukan apabila dokumen sudah diteken PPTK maka dia langsung meneken.

Sebab, dokumen tersebut menurut  Musjoko awalnya diperiksa oleh PPTK dan jika lengkap dan tidak bermasalah maka diteruskan ke sekretaris hingga ke Kepala Dinas atau KPA.

Lebih jauh dijelaskan, saat menandatangani dokumen paket proyek yang kini bermasalah tersebut baru saja masuk ke DPUPR selaku sekretaris.

Sebagai pengembalian PNS atau pejabat yang dikembalikan karena perintah Mendagri RI.

Dia masuk 1 Juli namun dalam absen belum tercatat.

Nah, saat itu, kata Musjoko langsung disodori dokumen untuk diteken.

Tanpa curiga, Musjoko langsung menandatangani dengan alasan telah diteken PPTK.

Musjoko adalah satu dari 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi September 2018 dan mengajukan ‘gugatan’ ke Mendagri RI hingga akhirnya diperintahkan dikembalikan.

Nah, usai dilantik jadi Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE pun akhirnya meralisasikan perintah Mendagri dengan mengembalikan ratusan ASN korban mutasi dan salah satunya Musjoko dari staf ke sekretaris DPUPR Subulussalam.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved