Berita Banda Aceh
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Modus Menjerat Korban
Korban yang diincar oleh pelaku penipuan beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nur Nihayati
Korban yang diincar oleh pelaku penipuan beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi.
Mulai dari modus lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.
Korban yang diincar oleh pelaku penipuan beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Rabu (4/3/2020).
• Pemuda Alumni STIKes Cut Nyak Dhien Langsa Masuk Islam, Ucapkan Syahadat di Masjid Darul Fallah
• Ketua DPRK Imbau Warga Waspadai Kekerasan Terhadap Anak
• Kasus Virus Corona di China Menurun dan Bisa Sembuh, Indonesia Tak Perlu Panik
Ia mengungkapkan hingga saat ini berdasarkan hasil pemantauan petugasnya, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih menggunakan modus yang kurang lebih sama dari tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, hanya saja pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ungkap Isnu yang juga membidangi kehumasan.
Lebih lanjut, Isnu memaparkan jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri atas belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, ‘diskon cuci gudang’ dan sebagainya.
“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Isnu.
Barang kiriman dari luar negeri, khususnya pembelian melalui toko online belakangan ini masih menjadi penipuan yang paling sering dilakukan dengan berbagai macam modus.
Untuk menjerat korban, pelaku biasanya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dan mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, kemudian pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.
Kemudian, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku.
Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.