Pencemaran Lingkungan
Soal Pencemaran Lingkungan di Lhoknga dan Leupung, Ini Rekomendasi DPRK Aceh Besar
Hasil pantauan tim pansus di lapangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti pihak PT SBA maupun Pemkab Aceh Besar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar meminta PT Solusi Bangun Andalas (SBA) bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Lhoknga dan Leupung.
DPRK Aceh Besar telah membentuk tim untuk melaksanakan Pansus tentang pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Lhoknga dan Leupung selama dua bulan.
Hal itu diutarakan, Ketua Pansus DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi Amd, saat Rapat Paripurna Ke 9 DPRK masa persidangan ke II tahun sidang 2019-2020 dengan agenda laporan penyampaian pansus tentang pencemaran lingkungan di Kecamatan Lhoknga dan Leupung di Gedung DPRK Aceh Besar Jantho, Selasa (3/3/2020).
Kata dia, dari hasil pantauan tim pansus di lapangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khusus dan tindak lanjut baik dari PT SBA maupun dari pihak Pemkab yakni, debu buangan pabrik.
Berdasarkan audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar dengan PT SBA bahwasannya PT SBA telah melakukan pengendalian debu buangan pabrik dengan memasang alat pemantau kualitas udara di daerah-daerah tertentu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan melaporkan secara berkala kepada dinas Lingkungan Hidup terhadap pengendalian debu buangan pabrik.
Namun, pengendalian debu buangan pabrik ini tidak terpublis secara umum kepada masyarakat. Jadi, dewan merekomendasikan meminta PT SBA untuk memasang filter sebagai upaya penjaga kualitas udara dan kemudian mempublish data-data terkait pengendalian debu buangan pabrik melalui media -media pengumuman secara berkala.
Selanjutnya, peledakan (blasting) adalah suatu proses pemecahan atau penghancuran suatu material dengan cara melakukan peledakan dan menggunakan bahan peledak.
Berdasarkan pantuan Tim Pansus DPRK Aceh Besar, proses blasting ini sangat merugikan bagi masyarakat di sekitar pabrik yang diakibatkan oleh getaran dan suara dari proses blasting tersebut,.
Salah satu dampak negatifnya adalah banyak dinding rumah-rumah penduduk yang retak dan sumur-sumur warga amblas.
DPRK Aceh Besar pun merekomendasikan Pemkab dan OPD terkait untuk melakukan penelitian dengan melibatkan tim ahli, dan PT SBA berkewajiban membayar kompensasi terhadap dampak kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan terdapat dampak kerugian yang diakibatkan oleh blasting di sekitar area tambang.
Selanjutnya, tumpahan batu bara dan limbah bahan kimia beracun dan berbahaya (B3), DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab Aceh Besar dan PT SBA untuk segera menuntaskan masalah tumpahan batu bara dan pencemaran lingkungan.
Terkait stabilitas sumber air, mempertimbangkan kawasan kars di sekitar pabrik dan perkembangan panas global yang menyebabkan tidak stabilnya debit air di kawasan Lhoknga dan Leupung, DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab supaya dapat mengevaluasi kebijakan untuk menjaga kawasan karst yang menjadi sumber air.
Selanjutnya dapat memelihara kawasan sumber mata air baik melalui reboisasi maupun memastikan dampak dari ledakan.
Soal tenaga kerja selalu menjadi konflik utama masyarakat dengan perusahaan, apalagi manajemen perusahaan beberapa terjadi akuisisi sehingga dari satu manajemen lainnya selalu saja berubah.
Untuk itu DPRK Aceh Besar merekomendasikan mendesak PT SBA agar dalam perekrutan tenaga kerja tetap mempedomani perjanjian dan kesepakatan yang pernah dibuat dengan masyarakat.
Menyangkut permasalahan pembebasan tanah dan kepemilikan tanah oleh PT SBA dan masyarakat di Kecamatan Lhoknga dan Leupung masih menjadi polemik yang belum menemukan titik temu.
Jadi, DPRK Aceh Besar merekomendasikan PT SBA untuk segera melakukan ganti rugi untuk tanah-tanah pada posisi terjepit dengan memperhatikan daerah karst, dan DPRK Aceh Besar mendesak Pemkab dan BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah-tanah yang sudah dibebaskan oleh perusahaan dan juga mendesak PT SBA untuk segera mengganti rugi lahan-lahan yang tidak dapat difungsikan oleh masyarakat di sekitarnya.
Selanjutnya, soal bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab Aceh Besar melalui BPKD untuk menyiapkan data terkait pembelian saham PT SBA.
Berikutnya, soal air, selama enam tahun belakangan ini pasokan air bersih ke rumah penduduk sangat susah dan selama tahun 2019 masyarakat di Kecamatan Leupung harus membeli air bersih setiap harinya.
Mengenai hal ini, kata Abdul Mucthi, DPRK Aceh Besar mendesak perusahaan untuk memenuhi ketersediaan air di Kecamatan Leupung, pemkab diminta untuk membuat jaringan pipa PDAM yang dapat menyediakan pasokan air ke PT SBA sehingga pasokan air dari PT SBA bisa dimanfaatkan masyarakat di daerah itu.
Selanjutnya soal CSR, DPRK Aceh Besar merekomendasikan agar PT SBA dalam pengelolaan dana CSR sesuai dengan qanun Aceh Besar nomor 9 tahun 2019, tentang pelaksanaan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan perusahaan.
Soal reklamasi lahan bekas tambang , DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab Aceh Besar agar mendesak PT SBA untuk melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang paripurna itu dihadiri, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz SE, Bakhtiar ST, para anggota DPRK, Sekda, Iskandar dan para OPD.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali Spd, mengatakan akan meminta penjelasan dari Bupati Aceh Besar dalam paripurna selanjutnya soal PT SBA, karena saat paripurna Bupati maupun Wakil Bupati Aceh Besar tidak hadir.
Kata Iskandar Ali, tim Pansus berjumlah 15 orang dan sudah bekerja selama dua bulan, bertemu dengan masyarakat, pihak PT SBA sehingga lahirlah beberapa rekomendasi untuk ditindiklanjuti.
Dewan berharap konflik antara masyarakat dengan PT SBA tidak terjadi lagi. Ketua DPRK Aceh Besar juga menyinggung, beberapa anggota dewan kecewa kepada para OPD, karena mereka tidak hadir padahal mereka merupakan OPD yang berperan dalam rekomendasi yang mereka keluarkan.(*)
• Tiara Suri Annisa, Mahasiswi Kreatif yang Aktif Berorganisasi
• Sidak Dewan ke RSUD Cut Nyak Dhien Sempat Tegang, Terkait Mogok Kerja THL
• Petugas Temukan Induk Ular Piton Mati Terpanggang, Ular Raksasa Ini Sedang Mengerami 20 Butir Telur
• Begini Perjalanan Kasus Dugaan Proyek Fiktif di BPKD dan DPUPR Subulussalam