Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe
"Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 47, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan. Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.
Tersangka membantah
• Berawal dari Numpang Nginap, Seorang Pria Perkosa Bocah Laki-laki di Mushala, Ini 5 Faktanya
Sebelumnya, tersangka membantah melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut.
"Saya difitnah," ujarnya singkat saat ditanyai oleh awak media.
Tersangka tidak mengakui adanya perbuatan.
Pemerkosaan tersebut juga dibenarkan pihak kepolisian.
"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Namun menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, hasil visum, dan petunjuk lainnya yang diperoleh penyidik, maka mengarahkan tersangkanya adalah IW.
Makanya dia ditangkap. (*)