Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe

"Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 47, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (5/2/2020). 

"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan. Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.

Tersangka membantah

Berawal dari Numpang Nginap, Seorang Pria Perkosa Bocah Laki-laki di Mushala, Ini 5 Faktanya

Sebelumnya, tersangka membantah melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut.

"Saya difitnah," ujarnya singkat saat ditanyai oleh awak media.

Tersangka tidak mengakui adanya perbuatan.

Pemerkosaan tersebut juga dibenarkan pihak kepolisian.

"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Namun menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, hasil visum, dan petunjuk lainnya yang diperoleh penyidik, maka mengarahkan tersangkanya adalah IW.

Makanya dia ditangkap. (*) 

Bener Meriah Tuan Rumah Kejuaraan Nasional Paralayang  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved