Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe

"Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 47, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (5/2/2020). 

"Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 47, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak 14 tahun yang kondisinya bisu, Kamis (5/3/2020).

Tersangka kasus ini berinisial IW (41), merupakan warga Aceh Tengah.

Sedangkan korban merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, menyebutkan, untuk pengungkapan hingga perampungan berkas pengungkapan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Serta telah mendapatkan hasil visum dan beberapa petunjuk lainnya. 

Sehingga sesuai hasil gelar perkara dengan pihak Kejaksaan, maka dipastikan kalau tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Keutamaan Wanita Hamil dan Menyusui Anaknya dalam Islam

Dimana ancaman hukum pada Pasal 50 adalah hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

"Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 47, cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Sebelumnya, AKP Indra T Herlambang, juga menguraikan kalau dugaan pemerkosaan telah berlangsung tiga kali.

Sejak sejak September- Desember 2019.

Lokasi kejadian ketiga kalinya di Lhokseumawe.

"Kondisi korban sudah sejak Desember hamil. Sampai saat ini umur kanduangannya sudah empat bulan," kata Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang

Atas apa yang terjadi, maka pada awal Februari keluarga korban pun membuat laporan secara resmi ke Polres Lhokseumawe.

"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan. Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.

Tersangka membantah

Berawal dari Numpang Nginap, Seorang Pria Perkosa Bocah Laki-laki di Mushala, Ini 5 Faktanya

Sebelumnya, tersangka membantah melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut.

"Saya difitnah," ujarnya singkat saat ditanyai oleh awak media.

Tersangka tidak mengakui adanya perbuatan.

Pemerkosaan tersebut juga dibenarkan pihak kepolisian.

"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Namun menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, hasil visum, dan petunjuk lainnya yang diperoleh penyidik, maka mengarahkan tersangkanya adalah IW.

Makanya dia ditangkap. (*) 

Bener Meriah Tuan Rumah Kejuaraan Nasional Paralayang  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved