Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tersangka Bantah Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lhokseumawe: Saya Difitnah
"Untuk tersangka memang sampai saat tidak mengakuinya," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (5/2/2020).
Atas apa yang terjadi, maka pada awal Februari keluarga korban pun membuat laporan secara resmi ke Polres Lhokseumawe.
"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan. Sehingga pada 17 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKP Indra T Herlambang. (*)
• Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Daihatsu Kontra Yamaha Vixion, Dua Pengendara Sepmor Meninggal
Rekomendasi untuk Anda