Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Pakai Tes Psikologi, Biayanya Jadi Makin Mahal, Ini Rinciannya
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.
SERAMBINEWS.COM - Daftar biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM setelah adanya tes psikologi kemungkinan besar akan semakin mahal, berikut rinciannya.
Mulai Senin (9/3/2020) seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yaitu berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tes psikologi sendiri dilakukan sebelum melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Biayanya pun berbeda, terlepas dari harga pembuatan dan perpanjangan SIM.
AturaN itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri. Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.
• Hendri Satrio Ungkap Alasan PSI Kerap Kritik Anies Baswedan, Rocky Gerung Tertawa, Takut Jokowi?
• Doakan Umat Terhindar dari Wabah Penyakit, Jamaah Larut dalam Zikir Akbar di Mapolres Bener Meriah
• Kepiting Jumbo Hasil Kekayaan Alam Aceh Singkil Disajikan Menyambut Tamu Terhormat
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya untuk pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Untuk penerbitan SIM baru:
-SIM A Rp 120.000
-SIM A Umum Rp 120.000
-SIM B1 Rp 120.000
-SIM B1 Umum Rp 120.000
-SIM B2 Rp 120.000
-SIM B2 Umum Rp 120.000
-SIM C Rp 100.000
• Keluarga di Nigan Nagan Raya Adakan Keunduri 100 Hari Meninggal Hakim Jamaluddin
• Tak 100 Persen Bersih, Terlalu Sering Gunakan Hand Sanitizer Ternyata Bisa Timbulkan Efek Bahaya
• Asik Bercinta dengan Anak Tiri dan Ketahuan Suami, Selebgram Ini Diceraikan, Tak Malu, Malah Bangga
Untuk biaya perpanjangan SIM:
-SIM A Rp 80.000
-SIM B Rp 80.000
-SIM C Rp 75.000
-SIM D Rp 30.000
Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000. Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.

Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018). (RIMA WAHYUNINGRUM)
Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.
“Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2020).
Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.
“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan. Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.
Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya. (Kompas.com/ Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal"