Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jantungnya Kambuh

Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
HL, pendeta pelaku pencabulan di Surabaya diamankan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).(KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai tersangka.

Meski begitu, Kuasa Hukumnya, Jefri Simatupang mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan.

"Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan.

Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," ujar Jefri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Saat ditahan kemarin, penyakit jantungnya sempat kambuh, dan tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

HL, pendeta gereja di Surabaya yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap jemaatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

HL ditetapkan tersangka setelah pada Jumat (6/3/2020) kemarin diperiksa sebagai saksi.

Statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Jefri membantah pemberitaan yang menyebut jika kliennya melakukan dugaan pencabulan selama 17 tahun kepada korbannya.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," ujar dia.

Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Penetapan status tersangka kepada HL, dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).

Sebelum menetapkan status tersangka itu, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan, ia menyebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011.

Pencabulan terhadap jemaatnya itu dilakukan tersangka ketika korban saat itu berusia 10 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di Surabaya tersebut terbongkar setelah keluarga curiga dengan sikap penolakan korban ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahannya oleh tersangka.

Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, korban berinisial IW (26), baru mengaku jika selama ini telah menjadi korban pencabulan dari pendetanya tersebut.

Tak terima dengan perbuatannya itu, keluarga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Kuasa Hukum Bantah Pendeta HL Cabuli Jemaat

Jefri Simatupang, kuasa hukum pendeta HL, membantah bahwa kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun. Jefri juga membantah telah terjadi pemerkosaan oleh HL.

"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan.

Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.

Jefri mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas.

"Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti.

Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," jelasnya.

Terbongkar  karena Akan Memberkati Pernikahan Korban

Kisah tragis membuka kasus dugaan pelecehan seksual seorang pemuka agama kepada jemaatnya di Surabaya.

Korban membuka fakta jika pemuka agama yang akan memberkati pernikahannya adalah pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

IW (26), perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pemuka agama berinisial HL.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata juru bicara keluarga pelapor, JL, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).

 IW mengaku, jika dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak IW berusia 9 tahun.

" Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di rumah ibadah," terang dia.

Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pemuka agama HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Sementara itu, hingga saat ini, korban terus didampingi tim psikiater untuk memulihkan trauma korban.

"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar dia.

Dia sendiri menyayangkan mengapa IW baru mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan.

"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ujar aktivis perindungan perempuan dan anak ini.

Gadis Cekoslovakia Menikah dengan Pemuda Pulau Banyak, Begini Awal Kisah Cinta Mereka

Sertu La Ongge Gugur Mau Shalat Subuh Ditembak KKB Papua, Begini Kronologi Koramil Diserang

Pemkab Asel Diminta Bangun Jalan Menuju Pasir Setumpuk, Lokasi Destinasi Wisata Nan Indah

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pendeta Tersangka Pencabulan Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan dan Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Pendeta di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan dan Terbongkarnya Pemuka Agama Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun karena Akan Memberkati Pernikahan Korban"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved