India Bebaskan 3 Nelayan Aceh yang Ditahan, Anggota DPRA Surati Kemenlu Minta Bantu Pemulangan
Otoritas India membebaskan tiga nelayan asal Aceh yang sebelumnya ditahan pihaknya karena melanggar batas wilayah negara
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Otoritas India membebaskan tiga nelayan asal Aceh yang sebelumnya ditahan pihaknya karena melanggar batas wilayah negara.
Mereka dibebaskan pada 5 Maret lalu dan kini sudah ditempatkan di kamp penampungan pada sebuah pulau di Andaman, Negara Republik India.
Ketiga nelayan tersebut atas nama Munazir (33) warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh selaku nahkoda,
Kaharuddin (33) dan Azmansyah (31) masing-masing warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya dan Gampong Blang Ni, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur selaku Anak Buah Kapal (ABK).
Informasi itu diketahui Serambinews.com dari anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (10/3/2020).
• Suami Tinggalkan Istri Saat Terjaring Razia di Langsa, Pura-pura Hendak Kencing Lalu Kabur, Ternyata
Iskandar sudah mengirim surat Menteri Luar Negeri R, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, dan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI untuk memohon bantuan pemulangan.
“Dua hari lalu saya berkomunikasi langsung dengan mereka (nelayan) via HP petugas setempat.
Diketahui bahwa tiga orang nelayan Aceh yang sempat hilang kontak ketika melaut dengan menggunakan Kapal Motor Athiya 02 berkapasitas 7 GT pada 20 September 2019 telah mendapat pembebasan,” katanya.
• BREAKING NEWS – Longsor di Geurutee, Bongkahan Sebesar Pick Up Tutupi Setengah Jalan
Politikus Partai Aceh (PA) itu mengungkapkan saat ini ketiga nelayan Aceh menunggu serta mengharapkan proses pemulangan oleh Pemerintah RI ke Aceh.
Ia berharap pihak kementerian bisa memfasilitasi pemulangan tiga warga Aceh agar bisa segera berkumpul dengan keluarganya yang sudah lama menunggu.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan sebanyak 25 nelayan Aceh ditahan di Nicobar/Andaman oleh otoritas India karena melanggar batas negara.
Mereka merupakan nahkoda dan ABK dari Kapal Motor (KM) Athiya 02, KM Selat Malaka, dan KM Mata Rantau.
Mereka ditangkap dalam waktu berbeda.
• Begini Cara Samidan Selamatkan Diri dari Terkaman Buaya, Kakinya Luka 28 Jahitan
Dengan dibebaskannya tiga nelayan, berarti masih tersisa 22 nelayan asal Aceh yang masih menjalani proses hukuman di sana.
“Mereka yang sudah dibebaskan sudah melalui proses persidangan.
Ada 10 kali mereka dipanggil ke pengadilan setempat. Dugaan kami mereka dinyatakan tidak bersalah atau sudah potong masa tahanan,” ungkap Iskandar.(*)
• Ini Kronologi Atap Rumah Rusak Dihempas Angin Puting Beliung di Bener Meriah