Datok Terlibat Korupsi

Korupsi, Kabur ke Malaysia, Tertangkap! Kini Datuk Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sat Reskrim Polres Langsa menahan mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang karena korupsi.

Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH (kiri), Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W (kanan), Kasubag Humas AKP Sugiono SH (belakang kiri), Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian (belakang tengah), saat memberikan keterangan pres dengan menghadirkan tersangka N, mantan datuk Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016, di aula Mapolres Langsa, Senin (09/03/2020). 

Korupsi, Kabur ke Malaysia, Tertangkap! Kini Datuk Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa, Senin (9/3/2020) menggelar konfrensi pers dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 Gampong Alue Sentang, Kecamatan Manyak Pated, Aceh Tamiang.

Polisi juga menghadirkan mantan Datuk Alue Sentang tahun 2016 berinisial N, sebagai tersangka utama.

Kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD ini diperkirakan Rp 378.636.100.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, tersangka N dijerat Pasal 2 yo Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

BREAKING NEWS - Polisi Tahan Datok Terlibat Korupsi di Aceh Tamiang

VIDEO - Pj Keuchik di Aceh Utara Korupsi Dana Desa, Melarikan Diri Hingga ke Malaysia

VIDEO - Korupsi Dana Desa Rp 445 juta, Polres Abdya Tahan Keuchik dan Bendahara Blang Makmur

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa menahan mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, berinsial N.

Tersangka N ditahan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang Tahun Anggaran (TA) 2016 silam senilai Rp 897.804.312.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskeim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (09/03/2020) mengatakan, tersangka N ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, di salah satu warnet Gampong Alue Lineung, Kecamatan Langsa Timur.

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat tahun 2018 lalu.

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalah gunaan ADD Kampung Alue Sentang yang dilakukan oleh tersangka N, selaku datuk penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 itu.

"Tersangka N selaku mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 ini, diduga menggunakan ADD tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program/kegiatan kampung.

Namun faktanya, kegiatan sebagian ada dilaksanakan tetapi tidak selesai, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar.

"Bahkan ada juga kegiatan tidak laksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N," jelasnya.

Kabur ke Malaysia

Sebelum ditangkap tersangka N mantan Datok Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, buron selama setahun.

Tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat, pada tanggal 1 Januari 2020 lalu di salah satu warnet Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

"Selama masuk DPO setahun lebih, tersangka N ternyata kabur ke Malaysia, dan kita mendapat laporan masyarakat bahwa tersangka N sudah kembali pulang awal tahun 2020 ini," kata Iptu Arief.

"Tersangka N saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim untuk diperiksa selama tiga kali, tapi tidak pernah mau hadir, hingga tersangka N kabur ke Malaysia pada akhir tahun 2018 ," ujar Iptu Arief.

Hasil Audit

Hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh, menerangkan kegiatan penggunaan ADD Kampung Alue Sentang tahun 2016 itu.

Tidak sesuai dikerjakan oleh tersangka N selaku Datuk Penghulu, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.

Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.

Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pedapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.

Ketiga, saldo di rekening Bank Aceh per tanggal 25 Agustus 2017 Rp 9.271.

Keempat, jumlah Silpa TA 2016 per tanggal 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved