Berita Langsa

Mantan Sekdes dan Bendahara Ikut Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi ADD Alue Sentang Aceh Tamiang

Keduanya yang diperiksa berstatus saksi, yaitu mantan bendahara berinsial S dan mantan Sekdes berinsial M.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH (kiri), Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W (kanan), Kasubag Humas AKP Sugiono SH (belakang kiri), Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian (belakang tengah), saat memberikan keterangan pres dengan menghadirkan tersangka N, di aula Mapolres Langsa, Senin (09/03/2020). 

"Selama masuk DPO setahun lebih, tersangka N sempat kabur ke Malaysia, dan kita mendapat laporan masyarakat, tersangka N sudah kembali pulang pada awal 2020 ini," katanya.

Annisa Pulang ke Aceh, Proses Hukumnya Masih Berlangsung di Malaysia, Begini Penjelasan Pihak KBRI

Petani Mulai Resah, Minta BKSDA Aceh Timur Tangkap Buaya yang Terkam Warga

Siswa SMK Tewas Membusuk di Kebun, Sang Ayah Zulfikar Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Berat

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang 2016 itu, mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Langsa sejak 2018 lalu setelah masuknya laporan masyarakat.

"Tersangka N saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim untuk diperiksa selama tiga kali, tapi tidak pernah mau hadir, hingga kabur ke Malaysia pada akhir tahun 2018 ," ujar Iptu Arief.

Menurut Kasat Reskrim, perhitungan jumlah SILPA tahun 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Alue Sentang senilai Rp 98.968.500.

Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya atau tahun 2015 sebesar Rp 858.000. Kedua, realisasi Silpa 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pendapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.

Ketiga, saldo di rekening Bank Aceh per 25 Agustus 2017 Rp 9.271 dan ke empat, jumlah Silpa 2016 per 28 Agustus seharusnya Rp 95.968.500.

Kemudian kerugian keuangan negara atas pelaksanaan program/kegiatan 2016 diduga dilakukan mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang ini sebesar Rp 282.667.600.

Dengan rincian, belanja yang dipertanggung jawabkan per 31 Desember 2016 yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang cukup.

Terdapat 4 jenis kegiatan yang telah dipertangung jawabkan/dilaporkan, namun tidak dilengkapi bukti yang cukup sebesar Rp 29.326.100.

Lalu, terdapat kekurangan volume fisik menurut ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa atas 12 item pekerjaan sebesar Rp 102.818.500.

Kemudian, terdapat kelebihan volume fisik menurut ahli dari Dinas PUPR Kota Langsa, atas 2 item pekerjaan sebesar Rp 7.467.000,00.

Terdapat Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan. Sebanyak 9 item pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan/dikerjakan sebesar Rp 157.990.000,00.

Rekapitulasi selisih pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (Laporan Realisasi Anggaran-LRA) Pemerintah Kampung Alue Sentang Semester Akhir 2016 (per 30 Desember 2016) yang dilaporkan tersangka N, dibandingkan dengan hasil audit adalah sebesar Rp. 282.667.600.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh tanggal 17 September 2018, tentang perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi penyelewengan ADD Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang 2016.

Disimpulkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu menjadi sebesar Rp 378.636.100. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved