Cegah Penyebaran Virus Corona, Arab Saudi Batasi Waktu Ibadah Salat Jumat Cukup 15 Menit Saja

semua Masjid di Arab Saudi harus mengurangi khotbah dan salat Jumat menjadi 15 menit.

Editor: Amirullah
UMAT Islam melaksanakan shalat di luar Masjidil Haram di Kota Mekkah, Arab Saudi, Minggu (27/8). 

SERAMBINEWS.COM - Penyebaran virus corona menjadi perbicangan baru di Arab Saudi.

Lebih dari 100 ngera terkena dampak dan ribuan orang dinyatakan meninggal akibat terjangkit virus corona.

Berbagai antisipasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Wabah Covid-19 yang berasal dari Wuhan, China.

Negara-negara secara resmi melarang warganya melakukan perjalanan.

Terutama dari dan ke negara yang terkena dampak untuk menghindari paparan virus corona.

Dikutip dari The Saudi Expat, belum lama ini, Arab Saudi mengambil langkah signifikan dan membatasi durasi aktivitas ibadah di Mekkah serta Madinah.

Lebih jauh, Arab Saudi mencoba yang terbaik untuk meminimalisasi kasus virus corona.

Hingga berita ini diturunkan, dikutip dari The Wuhan Virus, Arab Saudi telah mengonfirmasi 20 kasus.

Dalam situasi ini, Kementerian Urusan Agama mengeluarkan pernyataan baru untuk mengurangi orang berkumpul sebagai tindakan pencegahan virus corona.

Tentang apa pernyataan tersebut?

Kronologi Anak Wakil Ketua DPRD Dikeroyok 10 Pemuda, Korban Ditendang dan Diinjak Ramai-ramai

Menteri Kesehatan Inggris Positif Corona, Donald Trump Diisukan Sedang Dikarantina Karena Corona

Yusri Meninggal Dunia Saat Bersihkan Sumur, Anak yang Menolong Ikut Pingsan  

()

Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Arab Saudi Umumkan Ibadah Salat Jumat Dibatasi 15 Menit Saja (Twitter.com-SaudiNews50)

Waktu Salat Jumat

Lebih lanjut, Menteri Urusan dan Undang-undang Islam, Dr Abdul Latif al-Shaykh mengeluarkan pernyataan untuk menjaga masyarakat dan mengurangi waktu Khotbah pada hari Jumat.

Singkatnya, pemerintah mengimbau untuk mempersingkat durasi khotbah salat Jumat.

"Interval antara salat harus dikurangi menjadi 15 menit, mengingat kesehatan masyarakat," bunyi pernyataan Kementerian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved