Pemutihan Denda Pajak

Catat! Begini Cara Pemutihan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh

Dicky menjelaskan, pemberian pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut ada ketentuan tersendiri;

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani 

"Kemudian harus ada STNK asli, BPKB asli," kata Dicky.

Kemudian, untuk badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) adapun syaratnya sebagai berikut;

Pertama, memberikan pembebasan/keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.

Kemudian pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, adapun syaratnya sebagai berikut:

Pertama, surat permohonan dengan melampirkan nomor HP, email pemohon.

Dua, kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah).

"Selanjutnya KTP Asli dan fotocopy, kartu keluarga (fotocopy), motice pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait, STNK asli, BPKB asli," kata Dicky.

Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini disosialisasikan kepada masyarakat Aceh untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved