Berita Langsa
Dua Kapal dan 12 Warga Negara Asing asal Myanmar Ditangkap di Perairan Aceh Utara
Dua kapal asing tak berbendera dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan tekong semuanya kewarga negaraan Myanmar. Diduga, mereka sedang melakukan...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dua kapal asing tak berbendera dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan tekong semuanya kewarga negaraan Myanmar. Diduga, mereka sedang melakukan aktivitas illegal fishing, pada Selasa (10/3/2010).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh, menangkap dua kapal morir asing yang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Aceh, Indonesia.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (12/03/2020) menyebutkan, penangkapan kapal motor asing tidak berbendera ini dilakukan petugas PSDKP Aceh di 60 mil laut dari daratan masuk perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Saat itu, petugas PSDKP Aceh yang sedang melakukan patroli rutin menjaga perairan laut Indonesia di wilayah Aceh ini, melihat adanya dua kapal asing.
Karena mencurigakan, petugas langsung mengejar kapal dimaksud.
Dua kapal asing tak berbendera dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan tekong semuanya kewarga negaraan Myanmar.
Diduga, mereka sedang melakukan aktivitas illegal fishing, pada Selasa (10/03/2010).
• Polsek Samalanga Buru Penadah Sepmor Curian, Ini Ancaman Hukumannya
Selanjutnya, petugas PSDKP Aceh yang menggunakan Kapal KMP Hiu 3212, langsung menggiring kedua kapal penangkap ikan asal luar negeri ini ke kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Saat ini, kepala motor nelayan dan 12 ABK serta tekong itu, masih diamankan di kawasan sekitar Pelabuhan Kuala Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak terkait. (*)
• Hanya WN China yang Boleh Ajukan Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona