Hanya WN China yang Boleh Ajukan Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona
Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna mengatakan, hanya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia.
"Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok," kata dia di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Kamis (12/3/2020).
Indonesia sudah menerapkan pelarangan masuk ke Indonesia untuk WNA empat negara, yakni China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Pemerintah Indonesia menerapkan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China.
Bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut dilarang masuk Indonesia:
Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do
• Mengamuk di Kantor Polisi karena Tak Terima Ditilang, Seorang Pria Tewas Ditembak, Ini Kronologinya
• VIRAL Video Perkelahian Perangkat Desa Dengan Warga, Ini Kata Polisi
• Catat! Begini Cara Pemutihan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh
• Dikenal Sebagai Salah Satu Penghasil Biji Kopi Terbaik, Inilah 6 Kopi Indonesia yang Mendunia
Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.
Sedangkan dalam draf Permenkumham No 7 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan.
Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:
a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;
b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau
c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
• Harga Minyak Dunia Melorot, Pertamina Belum Berniat Turunkan Harga BBM
• Tumbuh Subur di Jabar, Tanaman Kina Berpotensi Jadi Obat Corona, Kandungannya Mirip Penawar di Wuhan
Adapun sebelumnya, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menerbitkan 500 izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) asal China selama 30 hari.