Hanya WN China yang Boleh Ajukan Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona
Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok
Izin perpanjangan tersebut, ujar Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19 masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.
"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," kata dia
Perpanjangan izin tinggal darurat diberikan karena dua hal, yakni karena wabah virus corona ditetapkan dalam status darurat oleh WHO (World Health Organization).
Selain itu, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia menuju China.
Keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona"
Penulis : Singgih Wiryono