Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi Aceh Sebut Banyak Badan Publik belum Patuh Terhadap UU Keterbukaan Informasi
Ketidak patuhan itu terjadi karena badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang tersebut.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik diatur ada dua jenis informasi yang dikelola badan publik yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan atau yang menjadi rahasia negara atau privasi seseorang.
“Jika informasi itu berdampak negatif kepada masyarakat maka itu boleh tidak diberikan. Tapi jika tidak berdampak negatif wajib dibuka. Seperti dalam kasus virus corona, nama pasien, alamat pasien, rumah pasien corona tidak boleh dibuka karena itu masuk dalam informasi dikecualikan,” ujarnya.
Begitu juga dengan data pribadi peserta CPNS, menurut Yusran masuk dalam katagori informasi dikecualikan.
“Informasi itu menjadi terbuka jika peserta tersebut merasa kurang puas dengan hasil tes maka bisa diminta ke panitia dan panitia wajib diberikan,” ungkap dia. (*)