Berita Lhokseumawe
Pengadilan Tinggi Aceh Kuatkan Gugatan Dosen Terhadap STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe, Ini Isinya
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe terkait perkara gugatan Dr Fauzi Abubakar,
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe terkait perkara gugatan Dr Fauzi Abubakar seorang dosen di Lhokseumawe terhadap Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Lhokseumawe.
Hal tersebut tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, nomor 16/Pdt.G/2019/PN-LSM.
Dr Fauzi menggugat Ketua Tim Penyusun borang akreditasi STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat I) dan Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat II) dan dan Perkumpulam LAM-PT Kes sebagai tergugat III dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Kasus ini berawal ketika nama dan karya ilmiah Fauzi, dosen pada program studi Sarjana Ilmu Keperawatan STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe ketika itu, dimasukkan pada prodi Diploma tiga keperawatan untuk penyusunan borang akreditasi. Sementara dia tak mengajar pada prodi itu.
Karena setelah disomasi tak mendapat respon,kemudian Fauzi melalui pengacaranya Fakhrial Dani MH, dan Nabhani Yustisia SH dari Kantor Law Firm “Ampon Dani & Patners” Banda Aceh ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (2/11/2018).
• Gunakan Karya tanpa Izin, Dosen Ini Gugat STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Rp 1,1 Miliar
• Memalukan, Mahasiswa S1 di Harvard Lakukan Plagiat Massal
• Tabrakan di Gandapura, Satu Meninggal, Satu Kritis, Begini Kejadiannya
Lalu pada 22 Agustus 2019, Ketua Majelis Hakim, Mukhlis SH didampingi dua hakim anggota, HM Yusuf MH dan Jamaluddin SH menghukum tergugat. Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe, dan Ketua Tim Penyusun borang akreditasi kampus itu, dihukum membayar ganti rugi kepada dosen Dr Fauzi Abubakar Rp 50 juta.
Isi relaas pemberitahun putusan PT Banda Aceh antara lain, menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I, tergugat II dan tergugat III. Kemudian PT menguatkan putusan PN Lhokseumawe 12 Agustus 2020, yang dimohonkan banding.
Selain itu PT menghukum pembanding semulai tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 150 ribu. Relaas tersebut diteken juru sita pengganti Muhammad BA.
“Kita sudah menerima putusan banding dari PT Banda Aceh. Dalam putusan tersebut menguatkan gugatan klien kita Pak Dr Fauzi,” ujar Fakhrial Dani SH kepada Serambinews.com, Rabu (11/3/2020). (*)