Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Limpah ke Jaksa Oknum Debt Collector, Diduga Tarik Paksa Mobil Tertunggak Kredit

Penyerahan oknum debt collector sebuah perusahaan lassing kendararaan itu berlangsung Kamis (12/3/2020).

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus penarikan mobil oleh tersangka seorang dept collector, beberapa waktu lalu. 

Penyerahan oknum debt collector sebuah perusahaan lassing kendararaan itu berlangsung Kamis (12/3/2020).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan pria berinisial Np (42) ke jaksa Kejari Lhokseumawe. 

Penyerahan oknum debt collector sebuah perusahaan lassing kendararaan itu berlangsung Kamis (12/3/2020). 

Debt collector asal Medan, Sumatera Utara berperkara hukum atas dugaan menarik mobil tertunggak kredit secara paksa.  

Namun, ia tak memiliki putusan perdata dari pengadilan untuk menarik kendaraan tersebut. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, kembali menjelaskan kasus penangkapan Np dulu. 

Petani Gampong Ie Alang Dayah, Aceh Besar Panen Perdana Padi IF8, Ini Jumlah Produksi Per Hektare

Menurutnya, berawal dari seorang korban yang merupakan warga Lhokseumawe, pada 18 Desember 2019 keluar dari Rumah Sakit Kesrem.

Kemudian ia menuju mobil Misubhisi Galant ST BK 168 PI tahun buatan 1998.

Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya berinisial MH (DPO) ke mobil itu. 

Kemudian mereka mengetuk keras kaca jendela mobil itu. 

Selanjutnya tersangka dan temannya (DPO) berupaya mengambil mobil tersebut yang kondisinya sudah tertunggak kredit.

Sempat terjadi cek-cok mulut, tetapi akhirnya korban pun melepaskan mobil itu.

Padahal ketika itu, debt collector tersebut juga tidak menunjukkan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil itu.

Polisi Gadungan Ini Peras Wanita Demi Modal Nikah, Pelaku Setubuhi Korban di Hotel

Setelah mobil itu diambil dept collector, korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah menggunakan becak.

Kemudian pada 21 Desember 2019, korban membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw.

Setelah mendapatkan laporan, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan. 

Keesokannya pada 22 Desember 2019, tersangka pun berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap, maka sempat terjadi proses penyidikan panjang.

Oleh karena itu, baru beberapa hari lalu, mobil yang sempat digunakan korban baru bisa disita untuk dijadikan barang bukti.

Situs Web Pemprov DKI Jakarta Soal Informasi Virus Corona Sempat Diretas Hingga tak Bisa Diakses

Sedangkan kasus ini diproses pihaknya sehubungan penarikan mobil yang tertunggak kreditan tersebut dilakukan sepihak.

"Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil yang dimaksud," kata Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang.

Jadi, hasil penyidikan, sebutnya, penarikan mobil yang dilakukan NP diduga tanpa dilengkapi surat putusan perdata dari pengadilan.

Berhubung penarikan mobil itu dilakukan tidak secara prosedur, tersangka pun dibidik Pasal 368 KUHP. 

Lanjut AKP Indra, beberapa waktu lalu, berkas perkara pun rampung, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

"Tidak lama kemudian, berkas pun dinyatakan lengkap.

Sehingga hasil koordinasi lanjutan, maka tersangka pun kita serahkan ke kejaksaan hari ini." pungkas AKP Indra.

Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, membenarkan telah menerima tersangka.

Selanjutnya tersangka ditahan di LP Klas II Lhokseumawe.

"Kita akan siapkan. dakwaan untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe," demikian Fakhrillah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved