Mulai April 2020, Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan dengan Gaji hingga 16 Juta
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah bakal menanggung PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu 6 bulan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah peredaman dampak Virus Corona terhadap perlambatan ekonomi.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah bakal menanggung PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima)
• Sakit Hati Sering Dihina, Seorang Kakek Bunuh Menantu, Mayat Ditelantarkan 4 Hari, Ini Kronologinya
• Antisipasi Virus Corona, Puluhan Personel di Pidie Bersihkan Terminal Terpadu Sigli
• Presiden Jokowi Akui Tak Mau Buka-bukaan Soal Informasi Virus Corona, Ini yang Dikhawatirkan
Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Bendahara Negara pun menjelaskan, relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.
"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas dia.
Sri Mulyani pun memaparkan, relaksasi PPh pasal 21 bakal mulai diberlakukan mulai April 2020.
Selain itu, untuk nilai dari relaksasi PPh pasal 21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun.
• Pejabat Tinggi Negara Terjangkit Corona: Mendagri Australia, Wapres Iran Hingga Istri PM Kanada
• Hasil Temuan, Merokok Dapat Tingkatkan Resiko Infeksi Virus Termasuk Covid-19
• 14 Tahun Dibui Lantaran Bunuh Pacar, Artis Lidya Pratiwi Putuskan Mualaf Setelah Mimpi Lihat Kabah

Lapor SPT Tahunan (www.pajak.go.id)
Bendahara Negara berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.
"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas dia.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Mulai April 2020, Karyawan dengan Gaji hingga 16 Juta Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan