Pungli
YARA Abdya Terima Dua Laporan Dugaan Pungli di Satpol PP dan WH dalam Kasus Pelanggaran Syariat
Saat disinggung terkait uang penangguhan penahanan sebesar Rp 5 juta, Riad mengaku uang tersebut masih ada, hanya saja selama ini terpidana tidak meng
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku telah menerima dua laporan terkait dugaan pungutan liar terhadap pelanggar syariat yang dilakukan oknum pejabat Satpol PP dan WH setempat.
Informasi itu disampaikan Kepala Perwakilan YARA Abdya, Miswar SH kepada Serambinews.com, Minggu (15/3/2020).
"Iya, sampai saat ini, kita sudah menerima dua laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat di Satpol PP dan WH Abdya, ditambah kasus pertama yang Rp 2,9 juta, berarti sudah ada tiga kasus," ujar kepala perwakilan YARA Abdya, Miswar SH.
Menurut Miswar, kedua korban itu dipungli dalam kasus yang berbeda. Jumlah yang diminta kepada pelanggar syariat itu, Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.
Pejabat tersebut, tambahnya, berdalih uang Rp 5 juta yang diminta kepada pelangagr syariat itu sebagai jaminan penangguhan penahanan, sementara uang Rp 3 juta berdalih untuk membayar uang piket para petugas Satpol PP dan WH.
Namun, lanjutnya, hingga mereka dijatuhkan hukuman cambuk, uang penangguhan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Padahal, sebelumnya diserahkan itu, pihak satpol PP berjanji akan mengembalikan uang jaminan tersebut.
"Ada juga salah seorang personel Satpol PP juga mengaku, uang makan minum, dan uang piket mereka dipotong, tapi mereka belum datang ke kantor. Tapi, yang sudah positif dan siap disumpah dua orang," terang Miswar.
Untuk itu, Miswar menghimbau kepada para korban yang pernah dipungli, segera membuat laporan kepada pihaknya, jika tidak bisa dapat ke kantor, bisa menghubungi langsung.
"Kita patut apresiasi sikap Pak Bupati yang meminta kepada BKPSDM memanggil empat pejabat
Satpol PP dan WH," sebutnya.
Miswar mengaku siap menyerahkan dokumen dan saksi-saksi, jika BKPSDM ingin membuka kasus tersebut secara terbuka. Mengingat, kasus dugaan pungli di satpol PP dan WH itu sudah terjadi sejak lama.
"Ya, kalau terbukti harus diberikan saksi sesuai aturan, karena dua pelapor siap disumpah, saya rasa ini sangat kuat, untuk pihak BKPSDM mengambil tindakan tegas," pungkasnya.
• Antisipasi Corona, ASN dan Kantor Pemerintah Aceh Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Sekda Taqwallah
• AHY Pimpin Partai Demokrat, Terpilih Secara Aklamasi dalam Kongres Sehari di Jakarta
• Plt Gubernur Nova Iriansyah Sebut Ribuan Warga Aceh Layak dapat Gelar Pahlawan
Kasat Pol PP dan WH Abdya Riad SE saat dikonfirmasi Serambinews.com, enggan memberikan komentar.
Namun, Riad mengaku sudah memanggil sejumlah pejabat yang diduga melakukan pungli.