MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah Saat Wabah Corona Menyebar, Ini Ketentuannya
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Editor:
Amirullah
DOK PT MIFA BERSAUDARA
Masyarakat Aceh Barat bersama karyawan PT Mifa Bersaudara, dan PT BEL, shalat gaib untuk almarhum Ahmad Hadiat Kismet Hamami atau Met Hamami di Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Jumat (6/12/2019).
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M (Kompas.com/ Sania Mashabi/ Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya"
Rekomendasi untuk Anda