Penghapusan Denda Pajak
Penghapusan Denda Pajak Ranmor Dimulai, Samsat Nagan Raya Diserbu Warga
Pemilik kendaraan bermotor (ranmor) memanfaatkan kesempatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dari
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk kendaraan bukan baru (bekas) mulai berlaku di Aceh sejak Senin (16/3/2020).
Amatan Serambinews.com, dua hari terakhir Senin dan Selasa (16-17/3/2020) Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Nagan Raya mulai dipadati warga.
Pemilik kendaraan bermotor (ranmor) memanfaatkan kesempatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dari 16 Maret hingga 15 Juni 2020 mendatang.
"Sosialisasi penghapus denda PKB dan pembebasan BBNKB perlu ditingkatkan lagi kepada masyarakat di Aceh," harap Irsan, seorang warga ketika mengurus di Samsat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), 16 Maret-15 Juni 2020 membebaskan (menghapus) denda untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
• Vanessa Angel Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Sebelumnya Sempat Beri Dukungan pada Ririn Ekawati
• Tak Pernah Bobol, Kiper Persiraja Fakhrurrazi Kuba Masuk Kategori Best Team of The Week Liga 1
• VIRAL Foto Kakek dan Nenek Berpelukan Romantis di Ranjang Rumah Sakit, Begini Kisah Dibaliknya
Dalam durasi waktu yang sama, Pemerintah Aceh juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua untuk kendaraan bukan baru (bekas) dari nama orang lain menjadi nama pemilik saat ini.
"Kebijakan ini diambil Pemerintah Aceh sehubungan dengan akan berlakunya pendataan kendaraan bermotor dengan sistem elektronik registrasi dan identifikasi (ERI) secara nasional oleh Polri," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (11/3/2020).
Hadir dalam acara itu, Kepala BPKA, Bustami Hamzah, Kepala Cabang Jasa Raharja, Mulkan, Kepala Biro Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, serta Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Aceh, Kompol Padli SH SIK MH.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan Pemerintah Aceh untuk memberi kemudahan bagi masyarakat Aceh memasukkan data kendaraan bermotornya ke sistem ERI yang mulai berlaku tahun ini.
“Kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI dianggap kendaraan ilegal dan bodong. Sehingga, jika terjaring razia, kendaraan bermotor tersebut bisa disita polisi,” ungkap Dicky.(*)