IPW Minta Mabes Polri Segera Copot Kapolda Sultra Brigjen Meidisyam, Dianggap Bohongi Publik
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam.
SERAMBINEWS.COM - Sempat viral mengenai kabar 49 TKA asal China yang baru saja tiba di Kendari meski sedang ada wabah virus Corona.
Momen tersebut kemudian disebarkan beberapa orang dengan narasi yang berbeda-beda.
Salah satunya yang kena informasi berbeda adalah Kapolda Sultra.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam.
Sebab, dalam kasus kedatangan 49 TKA China di Kendari, Kapolda Sultra tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar Undang-Undang ITE.
"IPW menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter," kata Neta, Rabu (18/3/2020).
• BREAKING NEWS - Jumlah Pasien Corona yang Meninggal di Indonesia Bertambah Jadi 25 Orang
• Cegah Virus Corona, Masyarakat Aceh Selatan Diminta Tunda Pengurusan Dokumen Kependudukan
Ucapannya, kata Neta, yang menyatakan bahwa 49 TKA China yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona.
"Sebagai Kapolda, yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan," katanya.
Akibatnya, kata dia, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi.
"Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji di mana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif," katanya.
Pernyataan Kapolda Sultra itu kata Neta, jelas mencoreng institusi.
• Effendi Ghazali Tanya soal Dugaan TKA di Kendari ke Fadjroel: Kenapa yang Memvideo Ditangkap
• Fakta Baru 49 TKA China Tiba di Kendari, Kapolda Sultra Minta Maaf hingga Penyebar Video Dibebaskan
"Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata dia.
Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut kata Neta, dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolda-sultra-terancam-dipecat-gara-gara-pernyataannya.jpg)