Berita Banda Aceh
Kakek Durjana asal Aceh Besar Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Beli Es Krim dan Ancam Korban
Sedangkan korban AS (5 tahun) diajak oleh tersangka untuk berbaring di atas tali ayunan. Berawal dari sanalah, tersangka mulai menjalankan aksinya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani STrK menambahkan, selain mengancam tidak akan membawa pulang korban AS dari lokasi, tersangka juga meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk ayah dan ibunya.
Merasa aksi pertamanya lancar, tersangka SL alias Kakek, selanjutnya memanggil IL (9 tahun) bocah perempuan yang ikut bersama saat itu dan juga mengalami nasib yang sama.
Pelaku SL alias Kakek, langsung menggerayangi tubuh bocah malang tersebut dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap bocah itu.
Setelah kakek durjana itu puas melakukan aksinya, dua korban bersama tiga teman-temannya yang lain, kembali diantar ke pabrik batu batu, tempat sebelumnya kelima anak-anak ini bermain bersama.
Orang tua bocah AS yang melihat perubahan perilaku pada anaknya, langsung mencari tahu apa yang terjadi terhadap gadis kecilnya itu.
• Ratusan Santri Abu Tumin Bireuen Ikut Sosialiasasi Pencegahan Corona, Ini Tujuannya
Terungkaplah cerita, kalau SL alias Kakek, sudah melakukan perbuatan yang tak terpuji terhadap AS.
Sehingga pada 9 Maret 2020, ayah korban pun melapor ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Pelaku ini seorang pemulung. Lalu, orang-orang di sekitar lokasi tidak pernah curiga dengan perbuatan tersangka. Karena selama ini anak-anak terlihat dekat dengan tersangka SL alias Kakek. Seharusnya kedekatan semacam itulah yang harus diwaspai," sebut Ipda Puti.
Penyidik Unit PPA sendiri, lanjut Puti masih melakukan penyidikan terhadap kasus asusila itu.
Karena, berdasarkan pengakuan tersangka ada anak-anak lain di Kecamatan Baitussalam yang mendapat perlakuan sama, seperti yang dialami bocah AS dan IL.
Tersangka SL alias Kakek itu pun kini harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diganjar melanggar Pasal 22 UU RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Ipda Puti. (*)
• Cegah Corona, Warga Teupin Kupula Jeunieb Keliling Gampong Baca Doa Tolak Bala