Berita Banda Aceh
Kakek Durjana asal Aceh Besar Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Beli Es Krim dan Ancam Korban
Sedangkan korban AS (5 tahun) diajak oleh tersangka untuk berbaring di atas tali ayunan. Berawal dari sanalah, tersangka mulai menjalankan aksinya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Begitu tiba di sana, tersangka SL alias Kakek meminta tiga teman sepermainan korban, yakni MS, RD dan SA, untuk mandi-mandi di pinggir muara. Sedangkan korban AS (5 tahun) diajak oleh tersangka untuk berbaring di atas tali ayunan. Berawal dari sanalah, tersangka mulai menjalankan aksinya menjamah tubuh bocah malang tersebut.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SL alias Kakek (54) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (16/3/2020) siang.
Kakek durjana tersebut, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli dua bocah perempuan warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu.
Dua bocah malang berinisial AS (5 tahun), dan IL (9 tahun) tersebut mendapatkan perlakuan yang tak senonoh dari kakek durjana.
Kapolresta Banda Aceh, KombesPol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan tersangka IL alias Kakek durjana sudah telah merencanakan perbuatannya itu.
Pasalnya, tersangka IL alias Kakek yang sudah lanjut usia (lansia) tersebut, sengaja menjemput korban AS dan IL yang sedang bermain bersama-sama temannya di sekitar pabrik batu bata di Kecamatan Baitussalam.
Lalu, dengan menggunakan becak mesin, pelaku SL alias Kakek membawa korban AS dengan menjanjikan akan membelikan es krim sepulang dari main-main menggunakan becak.
• RSUD Aceh Tamiang Rujuk Satu PDP Corona ke RS Cut Meutia Aceh Utara
Diduga untuk menghilangkan kecurigaan warga setempat, kakek durjana ini juga ikut membawa serta korban IL, serta tiga teman korban lainnya, yakni MS (9 tahun), RD (9 tahun) dan SA (7 tahun).
Setelah kelima anak perempuan itu menaiki becak tersebut, tersangka SL alias Kakek langsung menuju ke pinggir muara laut, masih dalam Kecamatan Baitussalam.
Begitu tiba di sana, tersangka SL alias Kakek meminta tiga teman sepermainan korban, yakni MS, RD dan SA, untuk mandi-mandi di pinggir muara.
Sedangkan korban AS (5 tahun) diajak oleh tersangka untuk berbaring di atas tali ayunan.
Berawal dari sanalah, tersangka mulai menjalankan aksinya menjamah tubuh bocah malang tersebut.
Perlakuan cabul yang tak pantas dilakoni oleh tersangka SL alias Kakek, sambil mengancam kalau korban AS tidak mau melakukan itu tidak akan diantar pulang.
"Pelaku yang mengancam tidak akan mengantar pulang korban AS, akhirnya bocah perempuan malang ini menuruti apa yag diperintahkan tersangka," sebut AKP Taufiq, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/3/2020).