Calo PNS Ditangkap
Polisi Tangkap Calo PNS, Pelaku Berstatus Guru SD di Bener Meriah, Begini Kronologisnya
Pelaku berhasil menipu korban sebesar uang Rp 63.600.000, dengan iming-iming anak korban Suyono akan diluluskan sebagai PNS
Penulis: Misran Asri | Editor: Nur Nihayati
Pelaku berhasil menipu korban sebesar uang Rp 63.600.000, dengan iming-iming anak korban Suyono akan diluluskan sebagai PNS
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polreta Banda Aceh meringkus PO, seorang calo PNS yang berstatus guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bener, Selasa (10/3/2020).
Dari hasil pencaloan yang dilakukan oleh tersangka PO terhadap korban Suyono, pada 31 Juli 2015 lalu tersebut, pelaku berhasil menipu korban sebesar uang Rp 63.600.000, dengan iming-iming anak korban Suyono akan diluluskan sebagai PNS di Langkat Sumatera Utara (Sumut).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH, menjelaskan korban Suyono dan PO calo PNS, diperkenalkan oleh Suhendri yang berstatus sebagai saksi.
Menurut AKP Taufiq didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda M Hardimas STrK, menyebutkan korban yang menginginkan anaknya menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menceritakan niatnya itu kepada Suhendri.
• Turki Laporkan Dua Kematian Pertama Kasus Covid-19, Kasus Infeksi Jadi 191
• China Kini Hadapi Kasus Corona dari Luar Negeri, Wuhan Umumkan Pertama Kalinya 0 Infeksi Covid-19
• Sekda Minta RSUD Siapkan Ruang Transit Antisipasi Pasien Bervirus Corona
Lalu, saksi Suhendri memperkenalkan korban Suyono dengan PO, calo PNS tersebut dan mulai saat itu antara korban dan tersangka PO intens berkomunikasi untuk membicarakan proses pengurusan anak Suyono yang berminat jadi PNS.
"Jadi, selama korban Suyono dan PO, calo PNS itu berkomunikasi, keduanya tidak pernah bertemu. Jadi, keduanya hanya berkomunikasi melalu telepon. Tetapi, setiap tersangka meminta korban mengirim uang dengan dalih untuk pengurusan selalu dikirim," kata AKP Taufiq.
Menurut Kasat Rekrim, korban Suyono merasa yakin dengan PO dan mampu mengurus anaknya menjadi PNS. Karena Suyono menggangap PO seorang PNS, sehingga tidak berani macam-macam, itu yang terpikir oleh korban, kata AKP TAufiq.
Karena terlalu percayaka dengan tersangka PO, sehingga korban terus mengirim uang kepada tersangka PO, terhitung ada 10 kali kali proses pengiriman (transfer) yang totalnya Rp 63.600.000.
Namun, tersangka PO tak ada kejelasan untuk memberikan harapan untuk anak Suyono menjadi PNS. Karena, tak ada kejelasan sampai awal Desember 2019, akhirnya pada 11 Desember 2019, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti Laporan Polisi LPB/535/XII/YAN.2.5/2019, Tanggal 11 Desember 2019, akhirnya personel melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pada Selasa, 10 Maret 2020, tersangka diringkus di kediamannya, Bener Meriah.
"Kami imbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan calo. Hingga saat ini baru satu korban yang melapor dan sejauh ini kami masih melakukan penyidikan," tambah Ipda Hardimas.(*)