Berita Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya
“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan,”
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, akan menerbitkan aturan khusus terkait keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak kota.
Aturan ini saat ini tengah diformulasikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh.
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai simulasi penerapan Perwal tersebut.
Draft aturan juga sudah diajukan ke Pemerintah Aceh untuk mendapat respon tindaklanjut.
“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Banda Aceh Kembali Dekati Rekor, 19 September Dijual Naik Segini
Menurut Alriandi, aturan keringanan pajak nantinya akan menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk sektor makanan/minuman, kesenian, dan hiburan.
Keringanan pajak akan diberikan kepada wajib atau penanggung pajak yang usahanya tidak berkemampuan, mengalami kerugian, maupun terdampak bencana dengan kategori berat, sedang, atau ringan.
Adapun bentuk keringanan yang ditawarkan mencakup penundaan pembayaran pajak paling lama tiga bulan, atau kemudahan angsuran pembayaran hingga tiga kali cicilan.
“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan. Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,” paparnya.
Besaran Pengurangan Pajak
Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik/kepala desa.
Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT).
Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen .
Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen .
Wali Kota Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal
Perwal Banda Aceh
pengurangan pajak
keringanan pajak
pajak
Banda Aceh
Kodam IM Buka Rekrutmen Calon Bintara dan Tamtama Baru, Pendaftaran Dipastikan Gratis |
![]() |
---|
Pipa Distribusi Tirta Daroy Bocor, Suplai Air PDAM ke 16 Gampong di Banda Aceh Mati, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
BPOM Temukan Kerupuk dan Tempe Mengandung Bahan Berbahaya Dijual di Warkop |
![]() |
---|
Kasus HIV di Aceh Meningkat, YADUA Ingatkan Pentingnya Skrining Darah Bagi Pasien Talasemia |
![]() |
---|
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Pinjam Rp 3 Miliar ke BSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.