Berita Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. 

Wali Kota Banda Aceh Akan Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Bagi Warga, Ini Besaran Pengurangannya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, akan menerbitkan aturan khusus terkait keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak kota. 

Aturan ini saat ini tengah diformulasikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai simulasi penerapan Perwal tersebut. 

Draft aturan juga sudah diajukan ke Pemerintah Aceh untuk mendapat respon tindaklanjut.

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Banda Aceh Kembali Dekati Rekor, 19 September Dijual Naik Segini

Menurut Alriandi, aturan keringanan pajak nantinya akan menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk sektor makanan/minuman, kesenian, dan hiburan.

Keringanan pajak akan diberikan kepada wajib atau penanggung pajak yang usahanya tidak berkemampuan, mengalami kerugian, maupun terdampak bencana dengan kategori berat, sedang, atau ringan.

Adapun bentuk keringanan yang ditawarkan mencakup penundaan pembayaran pajak paling lama tiga bulan, atau kemudahan angsuran pembayaran hingga tiga kali cicilan.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan. Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,” paparnya.

Besaran Pengurangan Pajak

Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik/kepala desa.

Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). 

Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen .

Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen . 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved