Indonesia Terjangkit Corona

Quraish Shihab Ajak Patuhi Fatwa MUI, Samakan Zaman Sahabat Nabi: Ini Berkaitan dengan Kesehatan

Bahkan, Quraish Shihab juga memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi di mana azan menyerukan panggilan untuk shalat di rumah saja.

Editor: Faisal Zamzami
TribunStyle.com/ Youtube Najwa Shihab
Najwa Shihab dan Quraish Shihab 

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Isnu Kembara Mantan Wartawan di Meulaboh Tutup Usia

Curi Uang Lewat ATM di Bireuen, Tersangka Perankan Adegan Tanpa Kaku, Begini Aksinya

Laporan dari Malaysia, Mall Tutup, Jalanan Sepi, Warga yang Membangkang Ditangkap dan Didenda

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ajak Patuhi Fatwa MUI, Quraish Shihab Samakan Zaman Sahabat Nabi: Dulu Bukan Soal Keselamatan Jiwa, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved