Indonesia Terjangkit Corona

Quraish Shihab Ajak Patuhi Fatwa MUI, Samakan Zaman Sahabat Nabi: Ini Berkaitan dengan Kesehatan

Bahkan, Quraish Shihab juga memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi di mana azan menyerukan panggilan untuk shalat di rumah saja.

Editor: Faisal Zamzami
TribunStyle.com/ Youtube Najwa Shihab
Najwa Shihab dan Quraish Shihab 

SERAMBINEWS.COM -- Cendikiawan Muslim Quraish Shihab memberika tanggapan soal fatwa MUI mengenai beribadah di rumah.

Ayah dari Jurnalis Najwa Shihab ini sepakat dengan fatwa yang dikeluarkan MUI soal imbauan shalat di rumah.

Ia pun sependapat bahwa dalam situasi saat ini, masyarakat tidak dianjurkan untuk shalat berjamaah di masjid.

Tak hanya itu, ia pun setuju jika shalat Jumat juga tidak dianjurkan terlebih dahulu.

Bahkan, Quraish Shihab juga memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi di mana azan menyerukan panggilan untuk shalat di rumah saja.

Hal itu disampaikan oleh Quraish Shihab saat video call bersama putrinya, Najwa Shihab.

Menurut Najwa Shihab, dari video call-nya itu, mereka membicarakan soal fatwa shalat dan beribadah di rumah.

Rekaman video call itu kemudian diposting oleh Najwa Shihab di akun Instagramnya @najwashihab, Kamis (19/3/2020).

Pada video berdurasi satu menit itu, Quraish Shihab menyampaikan pandangannya tentang fatwa tersebut.

"Hari ini #dirumahaja sambil video call sama abi @quraish.shihab. Kita ngobrol soal fatwa salat dan beribadah #dirumahaja.

Ini cuplikan 1 menit obrolan kita.

Video lengkapnya nanti saya post juga!
#shihabnshihab #catatannajwa #semuamuridsemuaguru," tulis Najwa Shihab.

"Nah sekarang virus corona semua sepakat menyatakan bahwa dia membahayakan jiwa manusia,

maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam shalat-shalat berjamaah bahkan shalat Jumat," kata Quraish Shihab dalam video berdurasi satu menit itu.

Ia pun memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi yang tidak mengharuskan shalat berjamaah.

"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek, azan ketika itu diubah redaksinya,

kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan 'Hayya'alashholaah', 'mari melaksanakan shalat',

maka panggilan ketika itu berbunyi shalatlah di rumah kalian masing-masing," jelas Quraish Shihab.

Bahkan pada saat itu, hal tersebut dianjurkan bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa seperti yang terjadi saat ini.

"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa, tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama," tutupnya.

Virus Corona Mereda di Wuhan China, Tak Ada Laporan Kasus Baru Covid-19

Ini Pemicu Kakek Pemulung Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan di Baitussalam Aceh Besar

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. Baca juga: Jelang Ramadhan, DMI Minta Warga Jaga Kebersihan Masjid

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. 

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Isnu Kembara Mantan Wartawan di Meulaboh Tutup Usia

Curi Uang Lewat ATM di Bireuen, Tersangka Perankan Adegan Tanpa Kaku, Begini Aksinya

Laporan dari Malaysia, Mall Tutup, Jalanan Sepi, Warga yang Membangkang Ditangkap dan Didenda

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ajak Patuhi Fatwa MUI, Quraish Shihab Samakan Zaman Sahabat Nabi: Dulu Bukan Soal Keselamatan Jiwa, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved