Indonesia Terjangkit Corona
Quraish Shihab Ajak Patuhi Fatwa MUI, Samakan Zaman Sahabat Nabi: Ini Berkaitan dengan Kesehatan
Bahkan, Quraish Shihab juga memberikan contoh kejadian pada zaman sahabat nabi di mana azan menyerukan panggilan untuk shalat di rumah saja.
"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek, azan ketika itu diubah redaksinya,
kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan 'Hayya'alashholaah', 'mari melaksanakan shalat',
maka panggilan ketika itu berbunyi shalatlah di rumah kalian masing-masing," jelas Quraish Shihab.
Bahkan pada saat itu, hal tersebut dianjurkan bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa seperti yang terjadi saat ini.
"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa, tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama," tutupnya.
• Virus Corona Mereda di Wuhan China, Tak Ada Laporan Kasus Baru Covid-19
• Ini Pemicu Kakek Pemulung Tega Cabuli 2 Bocah Perempuan di Baitussalam Aceh Besar
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.